DASAR HUKUM PENDIRIAN MA'HAD AL-JAMI'AH

Adapun dasar hukum penyelenggaraan Pusat Ma’had Al-Jami’ah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  3. Intruksi Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tentang instruksi penyelenggaraan pesantren kampus (Ma’had Al Jami’ah).
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Download);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Download);
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam; (Download)
  7. Surat Edaran Nomor: B-1856/DJ.I/PP.00.9/06/2021 Tentang Implementasi Program dan Kebijakan Bidang Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar, Ma’had al-Jami’ah dan Rumah Moderasi Beragama di Lingkungan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam; (Download)
  8. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1595 Tahun 2021 Tentang: Panduan Penyelenggaraan  Ma’had Al-Jami’ah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.